Senin, 14 Maret 2011

Company Profile Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu


            Sehubungan dengan diresmikannya Jembatan Suramadu (Surabaya - Madura) di Kabupaten Bangkalan, sehingga banyak investor dan para pengusaha berlomba - lomba untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Bangkalan yaitu dengan cara membebaskan lahan di Kawasan Akses Suramadu untuk dibangun atau mendirikan usahanya. Maka dari itu Bupati Bangkalan memberikan tugas kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bangkalan untuk jangan gegabah kalau ada investor atau pengusaha ingin membangun di Kawasan Akses Suramadu Karena sebagian akses disana masih dalam pengawasan BPWS,
            Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu berdiri sejak pertengahan tahun 2008 lalu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor : 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
            Adapun Visi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bangkalan adalah Terwujudnya Pelayanan Perijinan Terpadu yang prima dan Misinya adalah Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Perijinan kepada Masyarakat secara profesional serta meningkatkan Pelayanan Perijinan yang terbaik kepada masyarakat.
            Maksud dan Tujuan Pendirian Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bangkalan adalah :
1.Lebih Mendorong prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan;
2. Secara bertahap dapat memperbaiki citra aparatur Negara, baik sebagai Abdi Negara maupun Abdi Masyarakat;
3. Dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangkalan khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat;
4. Menyederhanakan Proses dan Prosedur Pelayanan Perijinan.
            Alamat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bangkalan JL. RA. Kartini No. 4 Bangkalan berdekatan dengan Alun - Alun Kota Bangkalan dan Pendopo Agung Bangkalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar